Putusan Sela Gugatan Warga Bukit Duri Terkait Normalisasi Ciliwung Disampaikan Pekan Depan
Putusan sela atas gugatan class actionwarga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, terkait normalisasi Sungai Ciliwung, akan diputuskan pada Selasa (2/8/2016). Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Riyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).
"Majelis hakim memutuskan putusan sela pada hari Selasa, tanggal 2 Agustus 2016," ujar Riyono.
Pada putusan sela pekan depan, majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan warga Bukit Duri memenuhi kriteria class actionatau tidak.
"Para tergugat dan warga Bukit Duri semuanya ya, minggu depan majelis hakim akan memutuskan apakah gugatan ini diterima atau tidak," kata dia.
Setelah majelis hakim memutuskan gugatan tersebut, Riyono menyampaikan kepada warga Bukit Duri yang hadir bahwa mereka dapat memutuskan untuk tetap menggugat atau mundur.
"Setelah itu ada waktu saudara-saudara untuk menyatakan bergabung atau berhenti, ada opsi keluar atau opsi masuk," ucap Riyono.
Pada sidang hari ini, salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera WS Soemarwi, menyampaikan permohonan agar majelis hakim menerima gugatan class action warga.
"Gugatan ini telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 Pasal 2 juncto Pasal 3, bahwa gugatan perkara ini dapat diterima," tutur Vera.
Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu. Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan terkait program normalisasi Sungai Ciliwung.
Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Program normalisasi Sungai Ciliwung yang dimulai pada 4 Oktober 2012 itu seharusnya berakhir pada 5 Oktober 2015.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan proyek untuk pembangunan kepentingan umum hanya boleh dilakukan selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. JAKARTA, KOMPAS.com